Jumat, 23 Mei 2014

Wakaf Menurut Hukum Islam Dan Undang-Undang Perwakafan

ALIH FUNGSI HARTA WAKAF DAN ALIH NAMA YAYASAN
MENURUT HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG PERWAKAFAN

Oleh : Yus Maulana Azdy


A.  Pendahuluan
Islam mendorong pendayagunaan institusi wakaf dalam rangka peningkatan kesejahteraan umat. Muhammad Musthafa Tsalabi telah membuat rumusan wakaf dalam bentuk penahanan harta atas milik orang yang berwakaf dan mendermakan manfaatnya untuk tujuan kebaikan pada masa sekarang dan masa yang akan datang.
Beberapa rumusan definisi yang dikemukakan oleh ulama lain juga mengacu kepada maksud dan tujuan yang sama dengan rumusan di atas. Sudut dan persepsi penekanan rumusan-rumusan tersebut adalah menyangkut filosofis pensyari’atan wakaf yang bertujuan untuk memberikan alternatif kehidupan sosial lebih baik kepada mauquf ‘alaih (penerima wakaf).
Aplikasi rumusan wakaf yang dapat diamati di tengah masyarakat bahwa pelaksanaannya kurang mengacu kepada asas manfaat sesungguhnya. Pemahaman manfaat’ atas harta wakaf hanya dipahami secara parsial, sebatas manfaat yang melekat dengan harta tersebut. Konsekuensi pemahaman dimaksud mengakibatkan suatu saat harta wakaf menjadi tak berdaya guna, karena terpaku kepada manfaat yang ternyata telah hilang.
Mengantisipasi hal ini, Kompilasi Hukum Islam telah memberanikan diri untuk membuka kemungkinan dialihfungsikannya harta wakaf yang ternyata manfaatnya tidak dapat dirasakan lagi oleh masyarakat.
Ketentuan tentang kemungkinan pengalihfungsian harta wakaf ini dapat dilihat dalam pasal 225 Kompilasi Hukum Islam. Pada ayat (1) ditegaskan bahwa pada dasarnya terhadap harta yang telah diwakafkan tidak dapat dilakukan perubahan atau penggunaan lain dari pada yang dimaksud dalam ikrar wakaf. Sedangkan dalam ayat (2) ditegaskan, penyimpangan dari ketentuan tersebut dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan terhadap hal-hal tertentu setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan berdasarkan saran dari Majelis Ulama Kecamatan dan Camat setempat dengan alasan: a) Karena tidak sesuai lagi dengan tujuan wakaf seperti diikrarkan oleh wakif, b) Karena kepentingan umum.
Terhadap jaminan kemungkinan pengalihfungsian ini perlu ditela’ah lebih jauh, baik dari tataran dalil pensyariatannya ataupun dari sudut diskursus yang pernah diapungkan oleh para ulama klasik.
Diskursus yang berkembang di tengah para ulama menyangkut persoalan pengalihfungsian ini tak dapat dilepaskan dari hadis Rasulullah SAW. yang berbunyi:
حدثنا قتيبة بن سعيد حدثنا محمد بن عبد الله الأنصاري حدثنا ابن عون قال أنبأني نافع عن ابن عمر رضي الله عنهما أن عمر بن الخطاب أصاب أرضا بخيبر فأتى النبي صلى الله عليه وسلم يستأمره فيها فقال يا رسول الله إني أصبت أرضا بخيبر لم أصب مالا قط أنفس عندي منه فما تأمر به قال إن شئت حبست أصلها وتصدقت بها قال فتصدق بها عمر أنه لا يباع ولا يوهب ولا يورث وتصدق بها … (رواه البخارى(
“Menceritakan kepada kami Qutaibah ibn Said, menceritakan kepada kami Muhammad ibn Abdullah al-Anshari, menceritakan kepada kami Ibnu Aun, bahwa dia berkata, Nafi’ telah menceritakan kepadaku Ibn Umar R.A., ia berkata, bahwa Umar ibn al-Khaththab memperoleh sebidang tanah di Khaibar, kemudian ia menemui Rasulullah SAW. untuk mohon petunjuk. Umar berkata : “Ya Rasulullah, saya mendapatkan harta sebaik itu, maka apakah yang engkau perintahkan kepadaku?” Rasulullah bersabda: “Bila engkau mau engkau dapat menahan fisik tanah itu, lalu sedekahkan manfaatnya. Kemudian Umar mensedekahkan manfaat (tanah itu), dia tidak menjual, tidak menghibahkan dan tidak mewariskannya. (H.R al-Bukhari).

Hadis di atas menjelaskan bahwa fisik harta yang diwakafkan tidak dapat di-tasharruf-kan. Hak sosial dari harta tersebut hanya menyangkut manfaat yang ada pada harta tersebut. Hanya saja sebagian ulama mencoba memberikan penalaran akan terbukanya kemungkinan mengalihfungsikan harta yang telah diwakafkan ke bentuk baru dengan manfaat yang lebih terukur.
Sejauh diskursus yang berkembang di kalangan ulama, kelompok Hanafi merupakan kelompok yang paling membuka peluang pengalihfungsian harta wakaf ini. Akan tetapi mereka tetap mengecualikan terhadap wakaf bangunan yang diperuntukan sebagai sarana ibadah (mesjid atau mushalla) dan dalam rangka mencari dan menghasilkan manfaat yang lebih baik.
Perbincangan fuqaha’ menyangkut pemanfaatan harta wakaf sampai pada tataran diskursus tentang menjual dan mengganti harta wakaf. Tetapi, telaahan terhadap pengalihfungsian harta wakaf dimaksud perlu dikaji ulang untuk mensinkronisasikan dengan keadaan kekinian. Oleh karena itu kajian terhadap persoalan ini sangat penting untuk dikaji ulang dari sudut dimensi hukum Islam dan undang-undang perwakafan.
Bagaimana pandangan Hukum Islam dan undang-undang perwakafan tentang pengalihfungsian harta wakaf?
B.  Pembahasan wakaf
1. Pengertian Wakaf
Wakaf berasal dari bahasa Arab waqafa yang menurut bahasa berarti “menahan” atau “berhenti.
Dalam Kamus Besar bahasa Indonesia wakaf diberi arti: tanah negara yang tidak dapat diserahkan kepada siapapun dan digunakan untuk tujuan amal, benda bergerak atau tidak bergerak yang disediakan untuk kepentingan umum sebagai pemberian yang ikhlas; hadiah atau pemberian yang bersifat suci.
Pengertian  wakaf menurut Hukum Islam dari para Fuqaha 4 madzhab, yaitu:
a. Menurut Ulama Hanafiyyah: Menahan benda yang statusnya tetap milik si wakif dan yang disedekahkan adalah manfaatnya saja.
b. Menurut Ulama Malikiyyah: Menjadikan manfaat benda yang dimiliki, baik yang berupa sewa atau hasilnya untuik diserahkan kepada orang yang berhak dengan bentuk penyerahan berjangka waktu sesuai dengan apa yang dikehendaki oleh yang mewakafkan.
c. Menurut Ulama Syafi’iyyah: Menahan harta yang dapat diambil manfaatnya dengan tetap utuhnya barang dan barang itu lepas dari penguasaan si wakif serta dimanfaatkan pada sesuatu yang diperbolehkan oleh agama.
d. Menurut Ulama Hanabilah: Menahan kebebasan pemilik harta dalam membelanjakan hartanya yang bermanfaat dengan tetap utuhnya harta itu sedangkan manfaatnya dimanfaatkan pada suatu kebaikan untuk mendekatkan diri kepada Allah.
Dari pengertian di atas ada dua kesimpulan,
1.    Bahwa benda wakaf tidak mengakibatkan barang yang diwakafkan keluar dari kepemilikan wakif,
2.    Bahwa wakaf dapat mengakibatkan yang diwakafkan keluar dari kepemilikannya.
Sedangkan pengertian  wakaf  menurut Undang-undang perwakafan, yaitu:
a.    Menurut Peraturan Perundang-undangan (PP) 28 Tahun 1977: Perbutan hukum seseorang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari harta kekayaannyayang berupa tanah milik dan melembagakannya untuk selama-lamanya untuk kepentingan peribadatan atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam.
b.    Menurut UU Nomor 41 Tahun 2004: Perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanaya atau jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syari’ah.
c.  Menurut UU Nomor 3 Tahun 2006: Perbuatan seseorang atau sekelompok orang (Wakif) untuk memisahkan dan/ atau menyerahkan sebagaian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentusesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syari’ah..
d. Menurut Kompilasi Hukum Islam ( KHI ): Perbuatan hukum seseorang atau kelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagaian dari benda miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadat atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam.
Pengertian wakaf yang ada di Indonesia sejalan dengan pengertian yang dikemukakan oleh Madzhab Syafi’i dan Hambali.
Cakupan wakaf yang diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 1977 lebih sempit dibanding dengan cakupan yang diatur dalam UU Nomor 3 tahun 2006 dan KHI. Menurut PP 28 Tahun 1977 benda yang diwakafkan hanya sebatas tanah milik, sedangkan menurut aturan selainnya benda yang diwakafkan tidak hanya sebatas tanah milik tetapi juga harta benda lainnya.
2. Dasar Hukum Wakaf
a. Al Qur’an
1) Surat Al Baqarah ayat 267, “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan dari sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan dari padanya pada hal kamu sendiri tidak mau memgambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji”.
2) Surat Ali Imran ayat 96, “Kamu sekali-sekali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu manafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.
3) Surat Al Maidah ayat 2, “Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan ketaqwaan.
4) Surat Al Hajj ayat 77, “Hai orang-orang yang beriman, rukuklah kamu, sujudlah kamu, sembahlah Rabmu dan perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapatkan kemenangan.
b. Al Sunnah hadits Riwayat dari Ibnu Umar r.a, “Diiriwayatkan dari Ibnu Umar r.a. ia berkata, bahwa Umar mendapatkan sebidang tanah di Khaibar, lalu ia pergi kepada Rasilullah SAW seraya berkata: Saya mendapatkan bagian tanah yang belum pernah saya dapatkan harta yang paling saya sayangi sebelumnya dari harta itu. Apakah yang akan Nabi peintahkan kepada saya? Rasulullah menjawab: Jika Engkau mau tahanlah dzat bendanya dan sedekahkan hasilnya. Kemudian Umar menyedekahkan dan (menyuruh)supaya tidak dijual, dihibahkan dan diwariskan sedangkan manfaat benda itu diberikan kepada fuqara’, sanak kerabat, hamba sahaya, sabilillah tamu dan pelancong. Sdan idak ada dosa bagi yang mengurusi harta tersebut makan secara wajar atau meberi makan kepada temannya dengan tidak bermaksud memilikinya.
Azhar Basyir memberikan komentar terhadap hadits tersebut yang diantara maksudnya adalah: Harta wakaf tidak dapat dipindahkan kepada orang lain, baik dengan diperjual belikan, diwariskan, maupun dihibahkan;
Dalam konteks negara Indonesia, amalan wakaf sudah dilaksanakan oleh masyarakat Muslim Indonesia sejak sebelum merdeka. Oleh karena itu pihak pemerintah telah menetapkan Undang-undang khusus yang mengatur tentang perwakafan di Indonesia, yaitu Undang-undang nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf. Untuk melengkapi Undang-undang tersebut, pemerintah juga telah menetapkan Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-undang nomor 41 tahun 2004.
3. Macam-macam Wakaf
1. Wakaf Ahli atau wakaf Dzurri, disebut demikian karena wakaf ini ditujukan kepada orang-orang tertentu, baik seorang atau lebih atau baik keluarga si wakif sendiri atau bukan.
2. Wakaf Khairi, adalah wakaf yang secara tegas untuk kepentingan agama atau kemasyarakatan, seperti wakaf yang diserahkan untuk kepentingan pembangunan masjid, sekolahan, jembatan, rumah sakit, panti asuhan anak yatim, dan lain-lain.
4. Rukun Wakaf
a. Rukun wakaf menurut Hukum Islam ada 4 macam, yaitu:
   1) Wakif, yaitu orang yang berwakaf.
   2) Maukuf bih, yaitu barang yang diwakafkan.
   3) Maukuf ‘alaih, yaitu pihak yang diberi wakaf atau peruntukan wakaf.
   4) Shighat, yaitu pernyataan atau ikrar wakif sebagai suatu kehendak untuk
   mewakafkan sebagian harta bendanya.
b. Sedangkan rukun wakaf menurut UU Nomor 41 Tahun 2004 ada 6, empat yang sudah diterangkan diatas kemudian ditambah lagi 2 yaitu:
1) Peruntukan harta benda wakaf. dan
2) Jangka waktu wakaf
5. Syarat Wakaf
a. Syarat Wakif menurut Hukum Islam adalah: merdeka, berakal sehat, dewasa, tidak berada di bawah pengampuan. Sedangkan syarat menurut UU Nomor 41 Tahun 2004 adalah: dewasa, barakal sehat, tidak terhalang melakukan perbuatan hukum, dan pemilik sah harta wakaf. Syarat tersebut adalah bagi wakif yang bersifat perorangan tapi wakif juga bisa berupa organisasi dan badan badan hukum. Jika wakif berupa organisasi UU menyerahkan persyaratan wakif kepada anggaran dasar organisasi yang besangkutan tapi jika wakif berupa badan hukum UU menyerahkan persyaratan wakif kepada ketentuan badan hukum.
b. Syarat Maukuf bih (Benda yang diwakafkan): Harus mempunyai nilai/berguna, benda tetap atau benda bergerak yang dibenarkan untuk diwakafkan, benda yang diwakafkan harus diketahui ketika diakadkan, benda yang diwakafkan telah menjadi milik tetap si wakif ketika diakadkan. Sedangkan dalam UU Nomor 41 Tahun 2004, barang yang diwakafkan hanya diberikan ketentuan yang bersifat umum yaitu bahwa harta benda tersebut harus dimiliki dan dikuasai wakif secara sah. Hanya saja mengenai jenis dan macamnya telah disebut secara limitatif.
c. Syarat Maukuf Alaih (tujuan wakaf) adalah dimanfaatkan dalam batas-batas yang sesuai dan diperbolehkan menurut Syari’at Islam.
     Menurut UU Nomor 41 Tahun 2004, Pasal 22, bahwa tujuan wakaf adalah:
1) Sarana ibadah dan kegiatan ibadah;
2) Sarana dan kegiatan pendidikan serta kesehatan;
3) Bantuan kepada fakir miskin, anak terlantas, yatim piatu, bea siswa;
4) Kemajuan dan peningkatan ekonomi umat.
5) Kemajauan kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan
    syari’ah dan peraturan perundang-undangan.
d. Syarat Sighat akad adalah segala ucapan, tulisan atau isyarat dari orang yang berakad untuk menyatakan kehendak dan menjelaskan apa yang diinginkannya. Oleh karena wakaf merupakan salah satu bentuk tasharruf/tabarru” maka sudah dinggap selesai dengan adanya ijab saja meskipun tidak diikuti dengan qabul dari penerima wakaf.
Dalam UU Nomor 41 Tahun 2004, rukun dan syarat wakaf memang tidak dirinci sebagaimana dalam fiqih. Sebab, dalam UU tersebut ditegaskan bahwa: “Wakaf sah apabila dilaksanakan menurut syari’ah”. Dengan demikian, UU tetap memberikan kewenangan terhadap syari’at Islam untuk menilai keabsahan pelaksanaan wakaf, termasuk dalam hal syarat dan rukun wakaf ini.
6. Alih Fungsi harta wakaf
Pengalihan harta wakaf berarti menjual atau menukar. Mengenai hal ini juga telah menjadi perdebatan para ulama fuqaha. Perbedaan tersebut berangkat dari adanya hadits qauly yang disampaikan oleh rasulullah ketika awal disyariatkannya lembaga wakaf. Rasulullah bersabda: “ Tanah wakaf itu tidak boleh dijual, tidak boleh diwariskan, dan tidak pula dihibahkan”.
Dalam memahami hadits tersebut secara garis besar terdapat dua kelompok pendapat.
Pertama, yang mamahmi secara harfiyah. Menurut pendapat ini wakaf tidak boleh dipejual belikan atau ditukarkan atau diubah. Konsekuensinya, menurut pendapat ini masjid atau peralatan masjid sebagai wakaf meskipun sudah tidak dapat digunakan, tidak boleh dijual atau ditukarkan. Menjual atau menukarkan harta wakaf berarti memutuskan harta wakaf. Si wakif hanya mendapat aliran pahala wakafnya dari benda yang diwakafkannya, bukan dari benda lain tukarannya.Yang berpendapat seperti ini antara lain sebagian pengikut Imam malik dan sebagian pengikut Imam Syafi’i.
Kedua, yang memahami secara substansial. Menurut pendapat ini larangan menjual harta wakaf dalam hadits itu hanyalah bagi harta wakaf yang masih dapat dimanfaatkan suatu kebutuhan. Adapun harta wakaf yang sudah tua atau hampir tidak dapat dimanfaatkan lagi boleh dijual dan uangnya dibelikan lagi penggantinya. Pendapat seperti ini dikemukakan oleh Imam Ahmad bin Hambal. Adapun menukar harta wakaf untuk diwakafkan juga, selain wakaf masjid, menurut segolongan pengikut Imam Ahmad diperbolehkan. Sedangkan untuk wakaf masjid yang masih dapat dipergunakan menurut riwayat Imam Ahmad tersebut terdapat dua pendapat, yaitu ada yang membolehkan dan ada yang tidak membolehkan. Ibnu Taimiyah memilih pendapat yang membolehkan.
Pada dasarnya wakaf adalah abadi dan untuk kesejahteraan. Pada prinsipnya, Wakaf tidak boleh diwariskan, tidak boleh dijual dan tidak boleh dihibahkan. Menurut Imam Syafi’i, harta wakaf selamanya tidak boleh ditukarkan. Sedangkan menurut Imam Abu Hanifah, harta benda wakaf dapat ditukar jika harta wakaf tersebut sudah tidak dapat dikelola sesuai peruntukan kecuali dengan ditukar atau karena kemaslahatan umum dan ibadah.
Sedangkan menurut Undang-undang nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf, Pasal 40 bahwa harta benda wakaf tidak dapat dijadikan jaminan, disita, dihibahkan, dijual, diwariskan, dan ditukar.  Pasal 41 menjelaskan perubahan status wakaf atau penukaran harta wakaf dapat dilakukan apabila harta benda wakaf yang telah diwakafkan digunakan untuk kepentingan umum sesuai dengan rencana umum tata ruang (RUTR) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan syariah.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2006 tentang pelaksanaan Undang-undang Nomor 41 tentang wakaf bahwa harta benda wakaf tidak dapat ditukarkan kecuali karena alasan rencana umum tata ruang (RUTR), harta benda wakaf tidak dapat dipergunakan sesuai ikrar wakaf, atau pertukaran dilakukan untuk keperluan keagamaan secara langsung dan mendesak. Harta benda wakaf yang telah dirubah statusnya wajib ditukar dengan dengan harta benda yang bermanfaat dan nilai tukar sekurang-kurangnya sama dengan harta benda wakaf semula. Penukaran dapat dilakukan oleh Menteri Agama RI setelah mendapat rekomendasi dari pemerintah daerah kabupate/kota, kantor pertanahan kabupaten/kota, Majelis Ulama Indonesia kabupaten/kota, kontor Departemen Agama Kabupaten/kota, dan Nazhir tanah wakaf yang bersangkutan.
Dalam kasus pengalihan tempat asrama mahasiswa Sunan Giri Rawamangun tidak menyalahi aturan hukum Islam dan undang-undang perwakafan di Indonesia terbukti disana hanya mengganti bentuk dan substansi harta wakaf ke bentuk yang baru, karena bentuk dan substansi yang lama tetap masih status harta wakaf hanya saja tujuan dan fungsinya dirubah supaya lebih bermanfaat dan berguna dan lebih memberikan pahala bagi wakif dan pengelolanya yang semula fungsinya untuk tempat tinggal dirubah ke fungsi tempat pendidikan yang lebih bermanfaat.
 Tempat asrama mahasiswa Sunan Giri Rawamangun yang lama masih tetap bangunannya dan tetap dipergunakan dengan lebih bermanfaat dan tidak dijual atau ditukar yang tidak diperbolehkan oleh hukum Islam dan undang-undang perwakafan nomor 41 tahun 2004, Pasal 40 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2006 tentang pelaksanaan undang-undang Nomor 41 yang sudah diterangkan diatas hanya pengurus atau pengelola membangunkan tempat yang baru yang dipergunakan sebagai asrama atau tempat tinggal sebagai fungsi harta wakaf yang lama. Dan juga asrama mahasiswa Sunan Giri Rawamangun adalah harta wakaf yang berupa bangunan tempat tinggal bukan bangungan  masjid, mushola atau harta wakaf yang menjadi jaminan, disita, dihibahkan, diwariskan, hanya perubahan fungsi yang digunakan untuk kepentingan umum dan agama serta tidak bertentangan dengan syariah.

C.  Pembahasan yayasan
1.    Pengertian Yayasan
Menurut Undang-Undang RI No. 16 Tahun 2001, definisi Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.
Sedangkan definisi yang baru, Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 20
2.    Manfaat Yayasan
a. Mendapat perlindungan hukum berdasarkan undang-undang.
b. Memiliki kejelasan aturan organisasi yang tertuang dalam Anggaran Dasar.
c. Menambah rasa percaya diri para aktivisnya dalam berhubungan dengan pihak lain.
d. Memudahkan pihak lain yang akan berhubungan dengan organisasi tersebut.
e. Memberikan rasa kepercayaan kepada pihak-pihak yang bersimpati.
f. Memungkinkan pengembangan usaha organisasi secara lebih luas.
g. Apabila timbul permasalahan atau konflik dapat diselesaikan secara hukum dengan
    aturan undang-undang dan peraturan pemerintah yang jelas.
3. Yayasan sebagai Suatu Badan Hukum yang Legal
Yayasan sebagai salah satu bentuk badan hukum  adalah sangat penting sekali bagi organisasi. Setiap lembaga swadaya masyarakat (LSM) atau Non-Government Organization (NGO), misalnya: lembaga kemasjidan, da’wah, pendidikan, kajian, sosial, advokasi dan yang sejenisnya, perlu mendirikan Yayasan sebagai sarana formal dalam melakukan tindakan hukum para aktivisnya. Dengan adanya Yayasan, Pengurus organisasi dapat bertransaksi, membuat perjanjian dan kerja sama, berhubungan dengan instansi pemerintah, swasta atau perorangan yang memerlukan aspek legalitas.
Untuk mendirikan Yayasan, diperlukan minimal seorang Pendiri atau beberapa orang  menghadap Notaris untuk mendapatkan Akta Notaris dengan menyertakan konsep akta pendirian Yayasan. Setelah dilakukan penyesuaian seperlunya terhadap peraturan perundang-undangan dan peraturan pemerintah yang berlaku, Notaris atas nama Pendiri mengajukan permohonan pengesahan akta tersebut ke pemerintah, dalam hal ini Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia. Dengan adanya pengesahan akta pendirian Yayasan oleh pemerintah, berarti Yayasan Islam tersebut telah memiliki landasan yang kuat sebagai badan hukum.
Untuk mendirikan Yayasan di Indonesia harus mengacu pada aturan yang terdapat dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan dan perubahannya dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2004 maupun peraturan pemerintah yang berkaitan dengan keduanya.
Adapun yang diperlukan dalam Pendirian yayasan yaitu:
1.Musyawarah pembentukan Yayasan.
2.Draft Anggaran Dasar Yayasan.
3.Mengajukan Draft Akta Yayasan atau Anggaran Dasar ke Notaris.
4.Mengajukan pengesahan akta pendirian Yayasan.
5.Menerima dan memastikan keabsahan (legalitas) akta pendirian Yayasan.
4.
Yayasan sebagai Usaha Nirlaba/Non Profit
Adalah suatu Yayasan yang bersasaran pokok untuk mendukung rencana atau tujuan yang tidak komersil, tanpa ada rencana atau tujuan terhadap hal-hal yang bersifat mencari laba (moneter). Yayasan nirlaba meliputi Yayasan Yatim Piatu, Yayasan Pondok Pesantren, Yayasan Pendidikan Islam, dan lain sebagainya.

5. Yayasan sebagai Badan Usaha Profit

Yayasan adalah lembaga yang sifatnya nirlaba. Tetapi yayasan dapat membentuk badan usaha yang sifatnya laba/provite hal ini tertera dalam UU nomor 16 tahun 2001, pasal 3:
(1)   Yayasan dapat melakukan kegiatan usaha untuk menunjang pencapaian maksud dan tujuannya dengan cara mendirikan badan usaha dan/atau ikut serta dalam suatu badan usaha.
(2)   Yayasan dapat melakukan penyertaan dalam berbagai bentuk usaha yang bersifat
prospektif dengan ketentuan seluruh penyertaan tersebut paling banyak 25 % (dua puluh lima persen) dari seluruh nilai kekayaan Yayasan.
Jadi Yayasan boleh mendirikan badan usaha, dan ada baiknya mempelajari undang2 tentang yayasan.

6. Perbedaan organisasi nirlaba dengan organisasi laba

Hal yang membedakan antara Yayasan nirlaba dengan Yayasan laba. Dalam hal kepemilikan, tidak jelas siapa sesungguhnya ’pemilik’ Yayasan nirlaba, apakah anggota, klien, atau donatur. Pada Yayasan laba, pemilik jelas memperoleh untung dari hasil usahanya. Dalam hal donatur, Yayasan nirlaba membutuhkannya sebagai sumber pendanaan. Berbeda dengan Yayasan laba yang telah memiliki sumber pendanaan yang jelas, yakni dari keuntungan usahanya. Dalam hal penyebaran tanggung jawab, pada yayasan laba telah jelas siapa yang menjadi Dewan Komisaris, yang kemudian memilih seorang Direktur Pelaksana. Sedangkan pada yayasan nirlaba, hal ini tidak mudah dilakukan. Anggota Dewan Komisaris bukanlah ’pemilik’ yayasan.
7.    Alih Nama Yayasan
Tentang perubahan nama atau balik nama yang dilakukan oleh asrama mahasiswa Sunan Giri Rawamangun  yang semula namanya Yayasan Asrama Pelajar Islam (YAPI) menjadi Yayasan Asrama dan Pendidikan Islam (YAPI) diperbolehkan tapi dalam proses perubahan nama dari yang lama ke nama yang baru harus sesuai dengan pedoman yang ada dalam hukum Islam dan undang-undang yayasan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 63 Tahun 2008 tentang pelaksanaan Undang-undang tentang Yayasan dalam Pasal 5 yang berbunyi:
 (1)  Nama Yayasan dicatat dalam Daftar Yayasan apabila:
     a. Akta pendirian Yayasan telah disahkan oleh Menteri;
     b. Anggaran Dasar Yayasan telah disesuaikan dengan Undang-Undang dan
          penyesuaian tersebut telah diberitahukan kepada Menteri sebagaimana dimaksud
         dalam Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang; atau
c.     Akta perubahan Anggaran Dasar yang memuat perubahan Nama Yayasan telah
         disetujui oleh Menteri.
(3)   Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Daftar Yayasan diatur dengan
Peraturan Menteri.

d. Penutup
Pengalihan harta wakaf menurut pendapat sebagian pengikut Imam malik dan pengikut Imam Syafi’i tidak boleh dipejual belikan atau ditukarkan atau diubah.
Menurut Imam Ahmad bin Hambal larangan menjual harta wakaf hanyalah bagi harta wakaf yang masih dapat dimanfaatkan suatu kebutuhan. Adapun harta wakaf yang sudah tua atau hampir tidak dapat dimanfaatkan lagi boleh dijual dan uangnya dibelikan lagi penggantinya. Sedangkan menukar harta wakaf untuk diwakafkan juga, selain wakaf masjid, diperbolehkan.
Menurut Imam Syafi’i, harta wakaf selamanya tidak boleh ditukarkan. Sedangkan menurut Imam Abu Hanifah, harta benda wakaf dapat ditukar jika harta wakaf tersebut sudah tidak dapat dikelola sesuai tujuannya atau karena kemaslahatan umum dan ibadah.
Sedangkan menurut Undang-undang nomor 41 tahun 2004, Pasal 40 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2006 bahwa harta benda wakaf tidak dapat dijadikan jaminan, disita, dihibahkan, dijual, diwariskan, dan ditukar.  Tetapi perubahan status atau penukaran harta wakaf dapat dilakukan apabila harta wakaf yang telah digunakan untuk kepentingan umum sesuai dengan rencana umum tata ruang (RUTR) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan syariah. Serta untuk keperluan keagamaan.
Perubahan nama atau balik nama Yayasan Asrama Pelajar Islam (YAPI) menjadi Yayasan Asrama dan Pendidikan Islam (YAPI) diperbolehkan tapi dalam proses perubahan nama harus sesuai dengan pedoman yang ada dalam hukum Islam dan undang-undang yayasan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 63 Tahun 2008 tentang pelaksanaan Undang-undang tentang Yayasan dalam Pasal 5 Ayat (1) bagian a, b dan c.


DAFTAR PUSTAKA

Al Syarbiny, Mughni al Muhtaj, Juz II, Mustafa al Bab al Halaby, Mesir, 376.

Al-Fiqh al-Islami al-Muqarran ma’a al-Mazahib oleh Fathi al-Duraini (1980).
Sistem Ekonomi Islam, Zakat dan Wakaf oleh M. Daud Ali (1988)
Pedoman Praktis Perwakafan oleh Asutarmadi, Muhammad Hadisaputra dan Amidan (1989).

Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh I, (Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1997), Jilid I.

Dauru al-Waqf fi al-Mujtami’at al-Islamiyyah oleh Muhammad M. al-Arnaulth (2000).
Al-Mughni wa al-Sarh al-Kabir oleh Ibn Qudamah (1997).

Faisal Haq, dkk, Hukum Wakaf dan Perwakafan di Indonesia, PT Garuda Buana, Pasuruan.

Ibnu Najim, Al Bahr al Raiq, Juz V, Dar al Kutub al Arabiyah al Kubra, Mesir.

Idaratu wa Tasmiru Mumtalikatu al-Awkaf oleh Hasan Abdullah Amin (1989).

Imam al-Bukhary [w. 256 H.], Shahih al-Bukhary, (Beirut : Dar al-Qalam, 1987), bab al-syuruth, hadis nomor 2532.

Kamal al-Din Muhammad ibn ‘Abd. Al-Wahid al-Siwasy, Fath al-Qadir, (Beirut: Dar al-Fikr, t.th.), juz VI.

Kamus Besar Bahasa Indonesia, 2002 : 1266

Kompilasi Hukum Islam

Louis Ma’luf al-Yusu’i, al-Munjid fi al-Lughah wa al-A’lam, (Beirut: Dar al-Masyriq: 1986).

Majmu’ al-Fatawa Syeikh al-Islam Ahmad Ibn Taimiah oleh Abdurrahman ibn

Managemen Kelembagaan Wakaf oleh Uswatun Hasanah (2002).

Wakaf dalam Islam (makalah) oleh M. Anwar Ibrahim (2002).

Muhammad Amin ibn Abidin, Hasyiyah Rad al-Mukhtar, (Beirut : Dar al-Fikr, 1992), juz IV.

Muhammad Musthafa Tsalabi, al-Ahkam al-Washaya wa al-Awqaf, (Mesir: Dar al-Ta’lif)

Peranan Wakaf dalam mewujudkan Kesejahteraan Sosial (Studi Kasus Pengelolaan Wakaf di Jakarta Selatan), (Disertasi) oleh Uswatun Hasanah (1997).

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Yayasan

Permasalahan Wakaf di Indonesia (Makalah) oleh Dirjen Bimas Islam dan penyelenggaraan Haji (2003)

Proyek Pemberdayaan Wakaf Dijen Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji, Fikih Wakaf

Satria Efendi, Problematika Huum Islam Kontemporer, Departemen Agama RI, Jakarta,

Sayyid Ali Fikry, Al Muamalat al Maddiyyah wa al Adabiyyah, Juz II, Dar al Kuutub al Arabiyyah, Beirut.

Staria Efendi M Zein, Problematika Hukum Keluarga Kontemporer, Sebelum berlakunya UU Perwakafan

Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf

1 komentar:

  1. bang yuz...mau tanya...klau suatu waqaf tidak d sertai tnda tngan smua ahli waris apa waqafnya sah mnrut hukum agama...? dan mnrut hukum negara bgaimana...?

    BalasHapus